JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) mengeluarkan penegasan penting terkait program penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP). Pemerintah memastikan bahwa bantuan pangan beras disalurkan secara gratis kepada seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tanpa ada pungutan biaya dalam bentuk apa pun.
Langkah tegas ini diambil untuk melindungi hak masyarakat kurang mampu agar bisa menerima bantuan secara utuh tanpa potongan.
Agar masyarakat semakin paham dan waspada terhadap potensi kecurangan di lapangan, berikut adalah poin-poin penting dari kebijakan distribusi bantuan beras resmi:
Bebas Pungli: Segala bentuk pungutan liar dengan dalih biaya administrasi, penggantian kupon, ongkos angkut, maupun sumbangan sukarela saat pengambilan bantuan adalah ilegal dan melanggar hukum.
Sumber Resmi: Pasokan beras yang dibagikan murni berasal dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola oleh Perum Bulog, kemudian didistribusikan langsung kepada warga yang berhak berdasarkan data terpadu Kementerian Sosial.
Sanksi Tegas Oknum Nakal: Pemerintah melarang keras oknum aparat, perangkat desa, maupun pihak ketiga melakukan pemotongan atau meminta imbalan uang. Setiap pelanggaran atau kecurangan dalam distribusi pangan akan dijerat dengan sanksi tegas hingga proses hukum.
Peran Aktif Masyarakat Sangat Dibutuhkan
BAPANAS mengajak masyarakat, khususnya para KPM, untuk tidak ragu melapor apabila menemukan adanya indikasi pemotongan atau pungutan liar di wilayah masing-masing.
Pengawasan bersama ini penting agar program bantuan sosial dari pemerintah dapat tepat sasaran dan memberikan manfaat yang maksimal bagi kesejahteraan rakyat.
Red






