TANGERANG - Pemerintah Kabupaten Tangerang memperpanjang pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan sebagai langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi dampak erupsi Gunung Anak Krakatau.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor B/100.3.2/13587/IX/Disdik tertanggal 9 September 2026 tentang Himbauan Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) di Wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam surat tersebut, seluruh satuan pendidikan negeri dan swasta mulai jenjang KB/PAUD/TK, SD hingga SMP diminta memperpanjang PJJ selama dua hari, yakni Kamis dan Jumat, 10-11 September 2026.
Langkah ini dilakukan dengan mempertimbangkan perkembangan aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau serta potensi sebaran abu vulkanik yang dapat berdampak terhadap kesehatan, keselamatan, dan kenyamanan peserta didik maupun warga satuan pendidikan.
Kepala satuan pendidikan juga diminta memastikan kegiatan PJJ tetap berlangsung secara bermakna, aktif, efektif, dan terarah dengan memanfaatkan ekosistem digitalisasi pembelajaran. Pemantauan proses belajar serta kehadiran pendidik dan peserta didik dilakukan secara daring.
Sekolah Diminta Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan
Selain memperpanjang PJJ, satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang diminta mengurangi atau meniadakan aktivitas di luar ruangan selama kondisi sebaran abu vulkanik masih terjadi.
Jika aktivitas di luar ruangan tidak dapat dihindari, warga sekolah diminta menggunakan masker yang sesuai dan mampu menyaring partikulat atau abu vulkanik serta menghindari paparan secara langsung.
Pemerintah juga mengimbau agar ruangan rumah maupun sekolah tetap tertutup ketika kondisi udara di luar mengandung abu vulkanik. Pembersihan abu harus dilakukan dengan cara yang tidak membuat abu kembali beterbangan ke udara.
Satuan pendidikan juga diminta memastikan ketersediaan air bersih, perlengkapan pertolongan pertama, masker, dan sarana kebersihan sebagai bagian dari kesiapsiagaan kesehatan.
Orang Tua Diminta Dampingi Anak Selama PJJ
Dalam surat edaran tersebut, orang tua atau wali murid juga diminta aktif mendampingi, mengawasi, dan membimbing anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah.
Orang tua juga diimbau membatasi aktivitas anak di luar rumah selama terjadi sebaran abu vulkanik serta memastikan anak menggunakan masker apabila harus beraktivitas di luar rumah.
Jika anak mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan paparan abu vulkanik, orang tua diminta segera menyampaikan informasi kepada pihak sekolah.
Pemkab Tangerang juga mengingatkan agar informasi mengenai kondisi abu vulkanik dan langkah perlindungan kesehatan disampaikan secara benar serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kebijakan PJJ Setelah 11 September Masih Menunggu Kondisi
Pelaksanaan pembelajaran setelah 11 September 2026 belum ditetapkan dalam surat tersebut. Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mempertimbangkan perkembangan kondisi Gunung Anak Krakatau, kualitas udara, sebaran abu vulkanik, serta hasil koordinasi dengan instansi terkait sebelum menentukan kebijakan selanjutnya.
Surat edaran tersebut ditandatangani Bupati Tangerang H. Moch. Maesyal Rasyid dan ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang serta kepala satuan pendidikan KB/PAUD/TK, SD dan SMP se-Kabupaten Tangerang.
Zimi






