masukkan script iklan disini tengah post
TANGERANG — Bantuan pangan dari pemerintah seharusnya diterima secara utuh oleh masyarakat yang membutuhkan. Namun, praktik kecurangan seperti pungutan liar (pungli) atau pemotongan bantuan beras Bulog masih menjadi ancaman serius.
Baru-baru ini, dugaan pungutan berkedok pembagiam undangan dalam pembagian beras ketahanan pangan di Kampung Warung Gantung Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencuat ke publik dan menjadi sorotan tajam.
Berdasarkan aturan yang berlaku, bantuan pangan wajib diterima 100% tanpa ada potongan atau pungutan biaya apa pun, karena seluruh biaya operasional telah ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah atau pihak penyalur.
Pemerintah pusat menegaskan bahwa segala bentuk penahanan atau pemotongan hak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) merupakan tindakan melanggar hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Sorotan ini bermula dari pengakuan sejumlah warga Desa Gaga terkait proses pembagian undangan program bantuan beras ketahanan pangan.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa warga diduga diminta memberikan sejumlah uang kepada pihak pengurus Rukun Tetangga (RT) agar undangan pengambilan bantuan dapat diterbitkan.
Menurut keterangannya, warga yang memberikan uang akan dicatat atau diberi tanda ceklis oleh pihak RT. Sebaliknya, warga yang tidak memberikan uang disebut mengalami kendala dalam memperoleh undangan tersebut.
"Pihak RT memberikan undangan serta menceklis bila warga kasih uang ke pihak RT. Kalau tidak, undangan tidak dikasih," ujar warga tersebut.
Warga juga menyebutkan adanya besaran nominal yang disesuaikan dengan jumlah karung beras yang akan diterima. Nominal tersebut berkisar Rp10.000 untuk setiap satu karung beras bantuan.
Menanggapi persoalan tersebut sebelumnya Kepala Desa Gaga, M. Sodikin, memberikan tanggapan dan menegaskan bahwa Pemerintah Desa Gaga tidak pernah menetapkan pungutan atau tarif wajib kepada masyarakat penerima bantuan.
Menurut Sodikin, berdasarkan informasi dari pihak RT, uang yang diberikan oleh sebagian warga bukanlah pungutan resmi, melainkan bentuk pemberian sukarela.
"Menurut keterangan pihak RT, nominalnya enggak dipatok, seikhlasnya. Mau dikasih berapa pun yang penting ikhlas," ujar Sodikin.
Terkait adanya tanda ceklis yang menjadi sorotan, pihak desa meluruskan bahwa tanda tersebut bukanlah bukti penyerahan uang, melainkan penanda administratif bahwa undangan pengambilan bantuan telah resmi diterima oleh warga yang bersangkutan.
Pihak desa menilai polemik yang terjadi di lapangan murni disebabkan oleh kesalahpahaman komunikasi (miskomunikasi) dan meminta agar masalah ini tidak dibesar-besarkan.
Kendati demikian, kasus ini memicu perdebatan publik. Batas tipis antara sumbangan sukarela dan kewajiban terselubung dikhawatirkan dapat memberatkan masyarakat penerima manfaat jika tidak diawasi secara ketat.
Kasus di tingkat lokal ini sekaligus menjadi pengingat keras bahwa tindakan pemerasan atau pungli terhadap penerima bantuan sosial memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat. Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku kecurangan bantuan sosial dapat dijerat dengan:
Sanksi Pidana Korupsi (UU Tipikor): Oknum yang menyalahgunakan kewenangan untuk memungut atau memotong bantuan demi keuntungan pribadi terancam hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun, serta denda ratusan juta rupiah (Pasal 423 KUHP jo. UU Tipikor).
Sanksi Pemerasan (Pasal 368 KUHP): Pelaku yang terbukti melakukan pemaksaan atau pemerasan terhadap warga penerima bantuan.
Sanksi Administratif dan Pemecatan: Khusus bagi pelaku yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat desa, atau pendamping sosial, sanksi tegas berupa pemberhentian atau pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) siap menanti.
Masyarakat diimbau untuk terus aktif mengawasi proses penyaluran bantuan sosial di lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi pungli, pemotongan beras, atau penyelewengan wewenang, warga diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang atau melalui saluran pengaduan resmi pemerintah setempat.
Melalui fungsi kontrol sosial dan transparansi yang baik, distribusi bantuan sosial diharapkan dapat benar-benar tepat sasaran, tertib, serta meringankan beban masyarakat tanpa ada potongan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Redaksi






