![]() |
| Gambar ilustrasi |
TANGERANG — Dugaan pungutan liar (pungli) dalam penyaluran bantuan beras ketahanan pangan di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, mencuat ke publik. Persoalan tersebut semakin menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pihak yang mengaku sebagai wartawan ketika dilakukan konfirmasi terkait pungutan yang dikeluhkan warga.
Dugaan pungutan bermula dari keluhan sejumlah warga penerima manfaat. Mereka mengaku dimintai sejumlah uang oleh oknum Rukun Tetangga (RT) dengan dalih biaya operasional atau administrasi dalam proses pembagian beras bantuan pangan pemerintah.
Padahal, bantuan pangan pemerintah ditujukan untuk membantu masyarakat dan semestinya disalurkan sesuai ketentuan yang berlaku. Jika terdapat pungutan di luar ketentuan resmi, hal tersebut patut dipertanyakan dan diklarifikasi secara terbuka.
Oknum Diduga Mengaku Wartawan Saat Dikonfirmasi
Situasi menjadi sorotan ketika seorang berinisial M, yang disebut mengaku sebagai bagian dari aliansi organisasi kemasyarakatan (ormas), juga diduga mengaku sebagai wartawan saat dikonfirmasi mengenai persoalan tersebut.
Alih-alih menjelaskan substansi dugaan pungutan yang dikeluhkan warga, yang bersangkutan justru mengajak bertemu secara langsung.
Dalam percakapan tersebut, M disebut sempat menanyakan keberadaan wartawan dan mengajak bertemu di Polsek Pakuhaji.
“Kalau ada waktu besok atau malam, kita ada acara. Ketemu saya aja di Polsek, kebetulan saya bawa ikan bandeng gede-gede. Nanti makan ikan bandeng bareng-bareng sama saya,” ucapnya.
Ketika ditanya mengenai dari mana dirinya memperoleh nomor kontak wartawan, M kemudian mengklaim memiliki media sendiri dan mempunyai banyak jaringan dengan rekan-rekan media.
“Saya juga punya media juga, Bang. Jadi gampang cari-cari nomor media. Teman media kan banyak, mau media apa saja teman-teman media kan banyak, ya wajar saja,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut disampaikan saat proses konfirmasi terkait dugaan pungutan bantuan beras di Desa Gaga.
Tidak hanya itu, pada 29 Agustus 2026, M juga disebut mengaku memiliki media dan memiliki kedekatan dengan pihak RT maupun penerima bantuan.
“Bang, saya juga media. Saya kenal dekat sama RT, dan penerimanya pun rumahnya enggak jauh,” ujarnya.
Pengakuan tersebut tentu menjadi pertanyaan tersendiri, terutama karena muncul ketika persoalan dugaan pungutan bantuan beras tengah dikonfirmasi.
Dugaan Pungli Bantuan Beras Harus Dibuka Terang
Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan bukan persoalan sepele. Program bantuan pemerintah diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan dan harus dilaksanakan secara transparan, tepat sasaran, serta sesuai ketentuan.
Karena itu, jika benar terdapat pungutan kepada penerima manfaat, pihak terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar pungutan, nominal yang diminta, siapa yang menarik, serta untuk kepentingan apa dana tersebut digunakan.
Jangan sampai masyarakat penerima bantuan justru dibebani biaya tambahan ketika menerima hak yang seharusnya mereka peroleh.
Lebih jauh, apabila pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum atau ketentuan resmi, aparat penegak hukum maupun instansi pengawas perlu memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran yang dapat diproses sesuai peraturan perundang-undangan.
Pengakuan Sebagai Wartawan Perlu Diverifikasi
Di sisi lain, pengakuan seseorang sebagai wartawan juga tidak semestinya digunakan untuk menghalangi proses konfirmasi jurnalistik ataupun membangun tekanan terhadap pihak lain.
Profesi wartawan memiliki standar etik dan profesionalisme. Wartawan dituntut bekerja secara independen, menghormati kepentingan publik, melakukan verifikasi, serta tidak menyalahgunakan profesi untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Karena itu, apabila seseorang mengaku sebagai wartawan, status dan identitas medianya patut diverifikasi. Begitu pula apabila yang bersangkutan juga aktif dalam organisasi tertentu, perlu dipastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas jurnalistiknya.
Dalam konteks pemberitaan ini, pengakuan M sebagai wartawan dan pemilik media masih merupakan klaim dari yang bersangkutan dan perlu diverifikasi lebih lanjut mengenai identitas media, legalitas, serta kapasitas jurnalistiknya.
Red/NA






