![]() |
| Gambar Ilustrasi |
TANGERANG — Dugaan pungutan dana kepada warga saat pembagian undangan program bantuan beras ketahanan pangan di Desa Gaga, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menjadi sorotan. Pasalnya, warga mengaku diminta memberikan sejumlah uang kepada pihak Rukun Tetangga (RT) sebelum menerima undangan pengambilan bantuan.
Seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan, pembagian undangan tersebut disebut berjalan bersamaan dengan pemberian uang kepada pengurus RT.
Menurut keterangannya, warga yang memberikan uang kemudian dicatat atau diberi tanda ceklis oleh pihak RT. Sementara warga yang tidak memberikan uang disebut mengalami kendala dalam memperoleh undangan.
“Pihak RT memberikan undangan serta menceklis bila warga kasih uang ke pihak RT. Kalau tidak, undangan tidak dikasih,” ujar warga tersebut.
Ia juga menyebut adanya nominal yang diberikan berdasarkan jumlah karung beras yang diterima.
“Nominal yang dikasih dari warga ke pihak RT itu per karung Rp10 ribu. Kalau satu karung Rp10 ribu, kalau tiga karung ya Rp30 ribu,” ungkapnya. 29 Agustus 2026.
Pernyataan warga tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah pemberian uang benar-benar sukarela atau justru dipersepsikan sebagai syarat untuk memperoleh undangan bantuan.
Kades Gaga Bantah Ada Pungutan Wajib
Menanggapi persoalan tersebut, Kepala Desa Gaga, M. Sodikin, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Desa Gaga tidak pernah menetapkan pungutan atau tarif tertentu kepada masyarakat penerima bantuan.
Menurut Sodikin, pemberian uang yang dilakukan sebagian warga kepada pihak RT bukanlah pungutan wajib, melainkan bentuk pemberian sukarela.
“Menurut keterangan pihak RT, nominalnya enggak dipatok, seikhlasnya. Mau dikasih berapa pun yang penting ikhlas,” ujar Sodikin saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Sodikin juga menjelaskan bahwa tidak ada ketentuan dari pemerintah desa yang mewajibkan warga memberikan uang sebagai imbalan untuk mendapatkan undangan pengambilan bantuan beras.
Namun, adanya perbedaan antara keterangan warga dengan penjelasan pihak desa tersebut justru menyisakan persoalan yang perlu diperjelas.
Sebab, jika benar pemberian uang sepenuhnya sukarela, maka semestinya warga yang tidak memberikan uang tetap mendapatkan undangan dan haknya sebagai penerima bantuan tanpa hambatan apa pun.
Tanda Ceklis Jadi Sorotan
Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah mekanisme pemberian tanda ceklis saat pembagian undangan.
Menurut pihak desa, tanda ceklis tersebut bukan bukti warga telah memberikan uang, melainkan hanya penanda bahwa undangan pengambilan bantuan telah diterima oleh warga.
“Adapun tanda ceklis itu diberikan kepada warga yang sudah menerima undangannya,” jelas pihak terkait.
Keterangan tersebut menjadi penting untuk memastikan tidak terjadi kesalahpahaman antara proses administrasi pembagian undangan dengan pemberian uang oleh warga.
Pasalnya, apabila pemberian uang dan pemberian undangan berlangsung dalam waktu serta tempat yang sama, kondisi tersebut sangat mudah menimbulkan persepsi bahwa uang merupakan syarat untuk memperoleh undangan.
Pihak Pemerintah Desa Gaga menilai polemik tersebut terjadi akibat kesalahpahaman komunikasi di lapangan.
“Gak usah dibesar-besarkan, ini mah cuma miskomunikasi,” kata Sodikin.
Meski demikian, persoalan tersebut tetap patut menjadi perhatian. Program bantuan pangan pada prinsipnya ditujukan untuk membantu masyarakat, khususnya warga yang telah ditetapkan sebagai penerima. Karena itu, proses distribusinya idealnya berlangsung secara transparan, tertib, dan tanpa pungutan yang dapat membebani penerima bantuan.
Apalagi, istilah “sukarela” tidak boleh berubah makna menjadi kewajiban terselubung. Jika warga merasa harus memberikan uang agar memperoleh undangan, maka persoalannya bukan lagi sekadar nominal, tetapi menyangkut transparansi dan kepastian akses masyarakat terhadap bantuan.
Untuk memastikan persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik baru, diperlukan penjelasan terbuka mengenai mekanisme pembagian undangan, dasar pendataan penerima, serta apakah terdapat instruksi resmi terkait pemberian uang kepada pengurus RT.
Insan pers menegaskan bahwa konfirmasi terhadap persoalan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan tugas jurnalistik untuk memastikan informasi yang beredar di tengah masyarakat.
Red.






