masukkan script iklan disini tengah post
| Aktivitas Hiburan Dangdut dan TKC menjajakan miras di Desa Rawaboni, Pakuhaji, Tangerang/Ist. |
TANGERANG – Dugaan maraknya penjualan minuman keras (miras) yang dilakukan oleh perempuan berpakaian seksi atau yang dikenal masyarakat dengan sebutan Tukang Cai (TKC) pada acara hiburan dangdut pesta hajatan warga di Kampung Pelonco, Desa Rawaboni, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari masyarakat. Rabu (22/7/2026)
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku prihatin dengan aktivitas tersebut. Menurutnya, praktik penjualan miras yang diduga berlangsung secara terbuka itu seolah menjadi pemandangan biasa setiap kali digelar hiburan dangdut di wilayah tersebut.
"Seakan sudah menjadi budaya. Penjualan miras oleh TKC terlihat bebas, namun kami tidak melihat adanya tindakan tegas. Kondisi seperti ini dikhawatirkan akan memicu persoalan sosial yang lebih besar," ujar warga tersebut.
Warga menilai, apabila dugaan praktik tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan dan penindakan, dikhawatirkan dapat memicu meningkatnya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain potensi terjadinya keributan akibat konsumsi minuman keras, warga juga mengkhawatirkan munculnya dugaan praktik prostitusi terselubung yang memanfaatkan keramaian hiburan rakyat.
"Fenomena ini seperti sudah menjadi hal yang biasa. Hampir setiap ada hiburan dangdut, selalu ada penjualan miras yang ditemani wanita-wanita berpakaian seksi. Kalau terus dibiarkan, bukan hanya merusak moral, tetapi juga berpotensi memicu tindak kriminalitas dan praktik prostitusi terselubung," ujarnya
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana pengawasan dari pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun instansi terkait terhadap penyelenggaraan hiburan yang diduga menjadi lokasi bebasnya transaksi minuman keras.
"Warga bukan menolak hiburan rakyat. Namun hiburan seharusnya tidak dijadikan tempat peredaran miras yang dapat merusak ketertiban dan keamanan lingkungan. Kami berharap pemerintah dan aparat hadir untuk melakukan pengawasan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku," tambahnya.
Hal tersebut dinilai dapat berdampak negatif terhadap lingkungan sosial, khususnya bagi generasi muda yang menyaksikan secara langsung aktivitas penjualan minuman keras di tengah acara yang juga dihadiri masyarakat umum.
Warga meminta Pemerintah Kecamatan Pakuhaji, Satpol PP Kabupaten Tangerang, MUI Kecamatan Pakuhaji, Kepolisian Sektor Pakuhaji, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Pakuhaji untuk segera melakukan pengecekan lapangan. Apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan maupun peraturan daerah mengenai penjualan minuman beralkohol dan ketertiban umum, masyarakat berharap dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain penindakan, masyarakat juga meminta agar penyelenggara hiburan rakyat diberikan pembinaan sehingga kegiatan hiburan tetap dapat berlangsung tanpa diwarnai aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, maupun norma sosial di lingkungan masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Rawaboni, Pemerintah Kecamatan Pakuhaji, MUI Kecamatan Pakuhaji, Polsek Pakuhaji, maupun Satpol PP Kabupaten Tangerang belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas penjualan miras oleh TKC pada acara hiburan dangdut di Desa Rawaboni.
Red.





