• Jelajahi

    Copyright © lintasnarasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Konsultan Hukum PIK 2 Siapkan Praperadilan Baru Kasus Charlie Chandra

    Kamis, 04 Desember 2025, 00.09 WIB Last Updated 2025-12-04T08:09:36Z
    masukkan script iklan disini
    Baca Juga
    masukkan script iklan disini tengah post

    Konsultan Hukum PIK 2 Muanas Alaidid/doc istimewa 

    LINTASNARASI – Kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah dengan terdakwa Charlie Chandra terus berlanjut. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sebelumnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara, namun Pengadilan Tinggi (PT) Banten mengubah hukuman tersebut menjadi satu tahun penjara.


    Menanggapi putusan banding tersebut, Konsultan Hukum PIK 2, Muanas Alaidid, menegaskan bahwa pihaknya akan tetap melanjutkan langkah hukum terhadap Charlie Chandra, termasuk dengan mengajukan permohonan praperadilan.


    Muanas menyampaikan bahwa gugatan praperadilan telah disiapkan dan segera didaftarkan.

    “Tidak ada lagi ruang untuk perdamaian dalam kasus ini,” ujarnya.


    Ia menegaskan bahwa sengketa tanah yang melibatkan Charlie Chandra akan dibuka kembali di pengadilan. Sejumlah bukti terkait dugaan pemalsuan dokumen dinilai telah jelas, termasuk putusan pengadilan sebelumnya yang menyinggung keabsahan dokumen tanah yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN).


    Muanas juga menyoroti adanya pihak yang diduga sempat menyembunyikan Charlie Chandra selama proses penyidikan. Ia menyebut tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum karena masuk kategori obstruction of justice.


    Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima somasi senilai Rp270 miliar terkait klaim kepemilikan tanah. Menurutnya, hal tersebut menjadi bagian dari dugaan pemerasan yang juga akan dibawa ke ranah hukum.


    “Kami akan buktikan semuanya di pengadilan. Proses hukum tidak akan berhenti,” tegasnya.


    NA

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan Ucapan sumpah pemuda camat pakuhaji