TANGERANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menerima kunjungan Tim Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Banten dalam rangka pengambilan data untuk penilaian maladministrasi penyelenggaraan pelayanan publik, Selasa (15/9/2026).
Kegiatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Tim Perwakilan ORI Provinsi Banten dipimpin Eni Nuraeni, selaku Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan. Kedatangan tim disambut Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, beserta jajaran.
Dalam pelaksanaannya, pengambilan data dilakukan melalui tiga rangkaian kegiatan utama, yakni wawancara dengan petugas dan pengguna layanan, observasi sarana serta penunjang pelayanan, dan studi dokumen.
Wawancara dilakukan untuk memperoleh informasi dan pengalaman langsung dari petugas maupun masyarakat sebagai pengguna layanan. Sementara observasi dilakukan untuk melihat secara langsung berbagai aspek yang mendukung penyelenggaraan pelayanan publik.
Adapun studi dokumen dilakukan sebagai bagian dari proses pengumpulan sekaligus verifikasi data terkait pelaksanaan pelayanan di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Bagi Ombudsman RI, rangkaian pengambilan data tersebut menjadi bagian penting untuk melihat penyelenggaraan pelayanan publik secara lebih utuh. Penilaian tidak hanya dilakukan dari sisi kelengkapan administrasi, tetapi juga berdasarkan praktik pelayanan yang dirasakan secara langsung oleh masyarakat.
Tim Perwakilan ORI Provinsi Banten menyampaikan bahwa proses penilaian diharapkan dapat menjadi ruang evaluasi bagi penyelenggara pelayanan dalam mengidentifikasi potensi maladministrasi sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahannya.
Dengan demikian, hasil pengambilan data tidak hanya menjadi bahan penilaian, tetapi juga dapat menjadi masukan untuk mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Evita Nur Elisa, mengatakan penilaian Ombudsman RI menjadi momentum bagi jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk terus melakukan pembenahan.
“Penilaian ini menjadi sebuah pengingat bagi kami untuk terus berinovasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta bersama-sama mencegah dan menghindari terjadinya maladministrasi,” ujar Evita.
Menurutnya, evaluasi dan masukan dari pihak eksternal merupakan bagian penting untuk memastikan berbagai inovasi dan perbaikan pelayanan yang dilakukan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui kegiatan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penyelenggaraan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Evaluasi Ombudsman RI juga diharapkan menjadi momentum bagi Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk melakukan perbaikan secara konsisten dan berkelanjutan.
Akbar/Zimi






