TANGERANG – Sebagai langkah mempercepat pembangunan infrastruktur, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menyalurkan uang ganti rugi pengadaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional Saluran Pembawa Air Baku Karian–Serpong pada Selasa, 14 Juli 2026.
Pencairan ini menjadi langkah maju penyediaan sarana air yang sangat dinantikan manfaatnya bagi masyarakat luas.
Kegiatan penyerahan ganti rugi ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Amirsyah.
Dalam kesempatan tersebut, ia menyampaikan penghargaan yang tinggi kepada warga yang bersedia melepaskan hak atas tanahnya demi kepentingan bersama.
"Kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh warga yang mendukung proses ini. Keterbukaan dan kerelaan masyarakat inilah yang menjadi kunci agar pembangunan proyek penting ini dapat berjalan lancar," ujar Amirsyah.
Pada tahap pencairan kali ini, tercatat sebanyak 15 bidang tanah yang telah menerima hak ganti rugi. Rinciannya meliputi 8 bidang di Desa Rancabuaya, 4 bidang di Desa Ancol Pasir, 2 bidang di Desa Malang Nengah, serta 1 bidang lagi di wilayah Desa Cikasungka.
Berkat kerjasama yang terjalin baik antara pihak berwenang dengan warga setempat, Amirsyah menaruh harapan pelaksanaan pembangunan fisik saluran air dapat berjalan lebih cepat dari jadwal.
"Infrastruktur ini nantinya direncanakan akan sangat membantu meningkatkan ketersediaan air baku guna memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah yang menjadi sasaran," sambungnya.
Pihak Kantor Pertanahan juga menegaskan akan terus menjaga proses pengadaan lahan berjalan sesuai aturan. Seluruh tahapan akan dilaksanakan dengan mengutamakan asas profesionalitas, keterbukaan, serta kepatuhan terhadap peraturan hukum yang berlaku.
Langkah ini dilakukan agar setiap tahap pembangunan fasilitas publik berjalan teratur dan memberikan keuntungan yang sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
Akbar






