LINTASNARASI - Sejak diluncurkan pada akhir 2025 hingga Maret 2026, layanan WhatsApp “Halo Kakan!” telah menangani lebih dari 300 pengaduan masyarakat Kabupaten Tangerang. Kanal ini menjadi sarana resmi pengaduan dan komunikasi langsung antara warga dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, mengatakan bahwa kehadiran “Halo Kakan!” merupakan bagian dari komitmen peningkatan pelayanan publik, khususnya di bidang pertanahan. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, pertanyaan, hingga permohonan informasi secara cepat dan mudah.
“Sejak diluncurkan, sudah lebih dari 300 pengaduan yang kami tangani. Ini menunjukkan antusiasme dan kebutuhan masyarakat terhadap kanal komunikasi yang lebih terbuka dan responsif,” ujar Febri kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Ia menjelaskan, pengaduan yang masuk didominasi persoalan sertifikat tanah, pengecekan berkas, serta kendala dalam proses pendaftaran tanah. Menurutnya, setiap laporan yang diterima akan diverifikasi dan diteruskan kepada seksi atau unit terkait untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur.
“Setiap aduan tidak hanya kami catat, tetapi juga kami pantau progres penyelesaiannya. Kami ingin masyarakat mengetahui bahwa laporan mereka benar-benar ditindaklanjuti,” tegasnya.
Febri menambahkan, layanan “Halo Kakan!” dinilai efektif memangkas jarak komunikasi antara masyarakat dan pimpinan kantor. Warga tidak lagi harus datang langsung ke kantor hanya untuk menanyakan informasi awal atau menyampaikan keluhan.
“Cukup melalui WhatsApp, masyarakat bisa menyampaikan aduan. Ini bagian dari upaya kami menghadirkan pelayanan yang lebih mudah diakses,” katanya.
Lebih lanjut, ia menyebut inovasi tersebut sejalan dengan program reformasi birokrasi dan digitalisasi layanan di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Ia berharap pemanfaatan teknologi informasi dapat terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pelayanan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kanal resmi ini secara bijak dan melengkapi aduan dengan data pendukung agar proses verifikasi lebih cepat,” pungkas Febri.
Akbar




