![]() |
| Satgas PKH ambil langkah tegas dalam penertiban lahan di PSN PIK 2. Simak 4 tahapan utama mulai dari audit operasional hingga denda administratif untuk menjaga hak negara. Foto: Satgas PKH |
TANGERANG, LINTASNARASI.COM - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menanggapi isu hangat terkait tindak lanjut pengambilalihan lahan di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Penertiban ini dipastikan akan dilakukan secara sistematis dan mencakup audit menyeluruh terhadap operasional perusahaan di wilayah tersebut.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak, S.H., M.H., CFrA., menyampaikan, proses penertiban tidak hanya berhenti pada penyitaan fisik, melainkan melalui serangkaian tahapan regulasi yang ketat.
Menurut Jubir Satgas PKH, terdapat empat langkah utama yang sedang dan akan dijalankan dalam proses penataan lahan di PIK 2.
"Penertiban dilakukan melalui beberapa tahap, meliputi proses penguasaan kembali kawasan, denda administratif, perbaikan tata kelola pemanfaatan lahan hingga prosedur perbaikan operasional perusahaan," ujar Jubir Satgas PKH saat dimintai keterangan mengenai progres di lapangan, Rabu malam, 1 April 2026.
Terkait keresahan publik mengenai transparansi proses ini, Satgas PKH berjanji akan membuka data tersebut secara berkala.
Hasil dari audit serta rincian penindakan yang dilakukan akan disampaikan ke khalayak luas sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
"Secara bertahap, informasi hasil dari proses audit dan penindakan akan kami sampaikan kepada publik," tambahnya.
Langkah tegas ini diharapkan dapat memastikan bahwa kelestarian lingkungan dan hak negara atas lahan tetap terjaga. (*)







