• Jelajahi

    Copyright © lintasnarasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pemdes Tobat Wakafkan Tanah 2.300 Meter Persegi untuk Pembangunan Masjid Agung At-Taubah di Kampung Tegal Jaya

    Kamis, 16 Oktober 2025, 19.23 WIB Last Updated 2025-10-17T02:23:14Z
    masukkan script iklan disini
    Baca Juga
    masukkan script iklan disini tengah post


     

    LINTASNARASI.TANGERANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Tobat, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang, memastikan bahwa pembongkaran bangunan musala di wilayahnya bukan merupakan tindakan pengrusakan, melainkan bagian dari rencana pembangunan Masjid Agung At-Taubah di atas lahan seluas 2.300 meter persegi.


    Kepala Desa Tobat, H. Endang Suherman, melalui Tim Kuasa Hukum Pemdes Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office Jakarta, menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan demi kepentingan umat.


    “Tidak ada pengrusakan, yang ada adalah pembongkaran untuk dibangun ulang menjadi masjid seluas 2.300 meter persegi,” ujar kuasa hukum, Joni Wijaya Sinaga, SH, CLA, CTAP, CTL, CLI, C.Me, CCD, Kamis (16/10/2025).


    Menurut Joni, masjid yang akan dibangun tersebut nantinya diberi nama Masjid Agung At-Taubah, dan lahan beserta bangunannya telah diwakafkan kepada Yayasan Masjid Agung At-Taubah.


    “Ini bukti niat baik Kepala Desa Tobat. Lahan dan bangunan diwakafkan untuk kepentingan umat dan masyarakat luas,” tegasnya.


    Pembongkaran Sesuai Hukum, Bukan Pengrusakan


    Joni menjelaskan, berdasarkan ketentuan Pasal 406 dan/atau Pasal 410 KUHP, pengrusakan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila dilakukan secara sengaja dan melawan hukum terhadap properti milik orang lain. Namun, dalam kasus ini, pembongkaran dilakukan di atas tanah milik aset Pemerintah Desa Tobat, bukan milik pribadi.


    Kepemilikan tanah tersebut sah secara hukum berdasarkan Berita Acara Serah Terima Aset dari Pemkab Tangerang kepada Pemerintah Desa Tobat Nomor B/00.2.3.2/0106.1/BPKAD/2024, serta Putusan Perdamaian (Acte van Dading) Pengadilan Negeri Tangerang Nomor 207/Pdt.G/2022/PN TNG, tertanggal 21 Juni 2022.


    “Pak Kades hanya melaksanakan kewajiban penataan wilayah. Berdasarkan putusan hukum, lahan di bekas Terminal Sentiong Balaraja ini sah sebagai aset Pemerintah Desa Tobat,” jelas Joni.


    Pembangunan Berdasarkan RKPDes 2024


    Joni menambahkan, pembongkaran tersebut bukan keputusan pribadi Kepala Desa, melainkan bagian dari kebijakan pemerintahan yang sudah tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tobat Tahun 2024.


    “Apa yang dilakukan Kepala Desa Tobat memiliki dasar hukum yang jelas dan dilakukan melalui asas musyawarah. Dokumen RKPDes disusun dan disahkan lewat musyawarah desa,” ujarnya.


    Hormati Proses Hukum yang Berjalan


    Menanggapi laporan terhadap Kades Tobat ke Polda Banten dengan Nomor LP/B/339/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN tertanggal 3 September 2025, Joni menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum tersebut.


    “Kami menghormati proses hukum. Klien kami sudah dua kali dimintai keterangan,” katanya.


    Ia juga menjelaskan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, Pemdes Tobat telah memberikan pemberitahuan resmi sejak pertengahan Juni 2024 kepada pedagang kaki lima dan pengurus DKM musala yang berada di lahan tersebut. Proses pengosongan dan pembongkaran pun dilakukan setelah musyawarah bersama.


    “Kami tetap membuka diri untuk berdialog dan berdamai, asalkan dilakukan dengan itikad baik,” ucapnya.


    Sudah Dimediasi Bupati Tangerang


    Kuasa hukum lainnya, Karjan, SH, menambahkan bahwa persoalan ini bahkan sudah dimediasi langsung oleh Bupati Tangerang. Ia menyebut permintaan maaf juga telah disampaikan dan diterima oleh pihak terkait.


    “Namun mengapa masih dilaporkan? Karena itu kami perlu meluruskan agar masyarakat tidak mendapat informasi yang menyesatkan,” ujar Karjan.


    Karjan juga meminta semua pihak menghormati langkah Kepala Desa Tobat yang dilakukan dalam kapasitas jabatan, bukan pribadi.


    “Kebijakan Kepala Desa tidak bisa dipidanakan. Bila ada pihak yang tidak setuju, jalur hukum yang tepat adalah gugatan di PTUN,” jelasnya.


    Ia menegaskan bahwa hubungan Kepala Desa dengan warga tetap baik dan harmonis.


    “Hubungan Pak Kades dengan masyarakat berjalan baik, rukun, dan penuh keharmonisan,” tandas Karjan.


    Selain Joni dan Karjan, Tim Kuasa Hukum Pemdes Tobat dari JWS & PARTNERS Law Office juga terdiri dari Kristin Julita Prieny, SH, CTL, C.Me; Imam Setiadi, SH; Jericho Mandahari, SH, CBLC, C.M., CTL; serta Reza Nicholas Simangunsong, SH, C.Med.


    Akbar 




    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan Ucapan HUT DLHK