• Jelajahi

    Copyright © lintasnarasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Konsultan Hukum Rahmat Aminudin : Kecam Tindakan Oknum Mantan Kades Kampung Kelor Yang Ancam Wartawan Harus di Proses Secara Hukum

    Sabtu, 22 November 2025, 20.46 WIB Last Updated 2025-11-23T04:47:49Z
    masukkan script iklan disini
    Baca Juga
    masukkan script iklan disini tengah post



    LINTASNARASI.TANGERANG — Advokat dan Konsultan Hukum Rahmat Aminudin menegaskan bahwa tindakan ancaman, intimidasi, ataupun upaya menghalangi kegiatan jurnalistik dapat dikategorikan sebagai tindakan melawan hukum dan harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

    Pernyataan ini disampaikan menyusul insiden dugaan ancaman terhadap wartawan Media Banten Cyber (MBC), Igor, yang terjadi usai memberitakan dugaan percobaan begal di area BBI di Desa Kampung Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, Sabtu (22/11/2025) malam. 

    Dalam peristiwa itu, seorang mantan kepala desa berinisial M diduga mengangkat nada suara, menunjuk wartawan saat berbicara, serta nyaris melakukan pemukulan sebelum dilerai warga.

    Rahmat menegaskan, tindakan tersebut patut diuji secara hukum, bukan hanya dilihat sebagai bentuk ketidak setujuan terhadap pemberitaan.

    “Setiap tindakan yang bersifat ancaman, gestur agresif, atau upaya menghalangi peliputan, jika terbukti, dapat dikategorikan tindakan melawan hukum. Pers bekerja dilindungi undang-undang. Tidak boleh ada pihak yang melakukan tekanan fisik maupun verbal,” ujar Rahmat di Jakarta.

    Ia merujuk Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan jaminan kepada wartawan dalam menjalankan tugasnya, termasuk hak memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik.

    Rahmat menegaskan bahwa jika ada keberatan atas pemberitaan, pihak yang dirugikan wajib menempuh mekanisme hukum yang sah.

    "Hukum menyediakan jalur resmi seperti hak jawab, pengaduan ke Dewan Pers, atau gugatan perdata jika ada kerugian. Bukan ancaman, bukan kekerasan, dan bukan tindakan spontan yang bersifat menyerang pribadi,” tegasnya.

    Secara hukum pidana, Rahmat menyebutkan bahwa ancaman kepada seseorang—termasuk kepada wartawan—dapat dianalisis menggunakan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila memenuhi unsur ancaman atau percobaan kekerasan.

    Jika ditemukan unsur ancaman atau percobaan penganiayaan, maka itu bukan lagi ranah opini, melainkan ranah penegakan hukum. Aparat kepolisian wajib melakukan penelusuran objektif,” tambahnya.

    Namun Rahmat menekankan asas praduga tak bersalah, sehingga seluruh pihak perlu menunggu langkah resmi penegakan hukum tanpa membuat kesimpulan sepihak.

    “Semua pihak harus menghormati proses hukum. Kita tidak boleh langsung menghakimi seseorang, namun juga tidak membiarkan dugaan pelanggaran berlalu tanpa penanganan,” tutup Rahmat.

    Sementara itu, wartawan MBC, Igor menyatakan, dirinya hanya menjalankan tugas jurnalistik berdasarkan kode etik, dan meminta perlindungan hukum agar pers dapat bekerja tanpa intimidasi.

    "Saya sebagai wartawan bilamana ada kejadian atau peristiwa, ada korban atau narasumber, saya liput terbitkan beritanya sesuai tempat kejadian perkara. Dalam hal ini saya minta perlindungan hukum kepada pihak berwenang, agar bisa menjalankan tupoksi saya sesuai kode etik," inginnya.

    Red
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Iklan Ucapan sumpah pemuda camat pakuhaji